Batas Waktu Pendataan Non ASN 2022, Penutupan dan Informasi Kepada Tenaga Honorer Yang Telah Memenuhi Syarat

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 "Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023." Pendaftaran Tenaga non ASN per 30 september telah masuk tahap Pra-Finalisasi. Daftar Tenaga Non ASN dapat dilihat pada Web/Kanal Instansi masing-masing. Bagi Tenaga Non ASN yang belum terdata dapat melapor pada menu laporan dihalaman resmi pendataan non asn https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ . Diharapkan untuk para pendata agar segera login ke akun Anda untuk melengkapi semua data yang dibutuhkan. Menurut informasi dari halaman resmi pendataan non asn, batas waktu pendataan non asn sampai dengan 22 Oktober 2022. Batas Waktu Pendataan Non ASN Ta...