Batas Waktu Pendataan Non ASN 2022, Penutupan dan Informasi Kepada Tenaga Honorer Yang Telah Memenuhi Syarat
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022
"Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023."
Pendaftaran Tenaga non ASN per 30 september telah masuk tahap Pra-Finalisasi. Daftar Tenaga Non ASN dapat dilihat pada Web/Kanal Instansi masing-masing. Bagi Tenaga Non ASN yang belum terdata dapat melapor pada menu laporan dihalaman resmi pendataan non asn https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Diharapkan untuk para pendata agar segera login ke akun Anda untuk melengkapi semua data yang dibutuhkan. Menurut informasi dari halaman resmi pendataan non asn, batas waktu pendataan non asn sampai dengan 22 Oktober 2022.
Batas Waktu Pendataan Non ASN Tahun 2022
Menurut salah satu surat tentang pendataan non asn di salah satu Kabupaten, batas waktu pendataan non asn dapat dilihat dibawah ini:
Surat Pendataan Non ASN di Kabupaten Kota
Informasi Kepada Para Tenaga Honorer Yang Telah Memenuhi Persyaratan Pendataan Non ASN tahun 2022
Askm. Wr. Wb.
Diberitahukan kepada bapak/ibu sumpeg untuk menginformasikan kepada Para Tenaga Kontrak yg telah memenuhi syarat pendataan Tenaga Non ASN tahun 2022, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pendataan Tenaga Non ASN tahun 2022 ditutup sampai tanggal 18 Okt 2022 jam 00.00 WIB,
2. Menginput tanggal awal bekerja di Instansi Pemkab. dengan mempedomani SK pertama kontrak/honor,
3. Menginput nilai besaran gaji bulan terakhir yang diterima masing tenaga non ASN tanpa menggunakan titik atau koma,
4. Untuk tenaga kontrak yang memenuhi syarat, tapi belum bisa membuat akun non asn diharapkan melapor ke Badan Kepegawaian paling telat tanggal 13 Okt 2022 jam 12 siang,
5. Bagi tenaga kontrak yg terdapat ketidaksesuaian data dapat menghubungi Badan Kepegawaian tanggal 14 Okt 2022,
6. Bagi tenaga kontrak yg ingin mereset akun hanya untuk yg belum menambah riwayat kerja tapi memasukkan resume dapat menghubungi Kasubbag Kepegawaian masing-masing unit kerja,
7. Apabila data, riwayat kerja dan dokumen telah sesuai dan lengkap, diwajibkan untuk submit atau mengakhiri pendataan dengan mencetak kartu akun dan kartu pendataan sebagai bukti telah mengikuti proses Pendataan Tenaga Non ASN 2022,
8. Menyimpan atau mengingat username dan pasword akun pendataan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Cc Ka. Badan Kepegawaian
Ccc. Ka. PPI
Informasi di atas hanya untuk salah satu Kabupaten atau Kota atau salah satu Provinsi saja. Tidak berlaku untuk semua Kabupaten Kota Provinsi yang lain.
Demikian informasi tentang batas waktu pendataan non asn tahun 2022 yang bisa kita sampaikan.
Comments
Post a Comment